Sesuai kegunaannya, pikap yang merupakan mobil barang seharusnya tak boleh digunakan mengangkut penumpang. Hal utama yang mendasari hal ini yaitu berbahaya, selain itu dilarang oleh undang-undang.
Kasat Lantas Polres Flores Timur IPTU Lorensius Daton yang sedang menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada para sopir di Larantuka menjelaskan, menggunakan mobil barang buat mengangkut orang melanggar undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya imbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pikup atau mobil bak terbuka untuk tidak mengankut penumpang. Jika nanti ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang maka akan dilakukan penindakan," kata Lorensius, disitat dari situs NTMC Polri, Minggu (11/9).
Dasar hukum yang dikatakan Lorensius yaitu Pasal 303 di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009. Ada sanksi bagi pelanggar yaitu penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Isi pasal tersebut:
Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 137 yang dimaksud yaitu tentang pengecualian mobil barang bisa digunakan sebagai angkutan orang, dengan catatan:
![]() |
Lihat Juga : |
Selain soal aturan, bak pikap tidak didesain untuk mengangkut orang karena tak tersedia jok dan perlengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman. Menumpang di bak pikap berisiko terjatuh, terbentur atau bahkan terlempar.
"Sosialisasi ini akan terus dilakukan agar masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, serta disiplin dalam penerapannya di jalan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang lebih fatal," ujar Lorensius.
(fea)