Pemerintah membuka kesempatan kepada pihak di luar instansi pemerintah, seperti bengkel umum untuk menangani program konversi kendaraan selain sepeda motor dari konvensional menjadi listrik berbasis baterai.
Bengkel umum yang berminat dapat mendaftar dengan menyesuaikan syarat yang diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah telah menetapkan aturan ini tertanggal 9 Agustus 2022, sementara masa berlaku dimulai sejak pertama diundangkan pada 12 Agustus 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan sejauh ini belum ada satu pun pihak bengkel umum yang mendaftar untuk menjadi bengkel konversi.
Hal ini diutarakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.
"Sampai hari ini belum ada bengkel yang mengajukan untuk mengkonversi kendaraan selain sepeda motor," kata Hendro melalui pesan singkat, Rabu (14/9).
Lebih lanjut, Hendro mengatakan Kemenhub menetapkan sejumlah syarat bakal pihak atau bengkel umum yang berminat menjadi bengkel umum konversi.
Ia bilang segala persyaratan itu harus terpenuhi untuk mencegah masalah pada produk otomotif berbasis baterai hasil racikan bengkel konversi.
"Sehingga diharapkan tidak ada masalah dalam operasionalnya. Karena ditangani oleh orang yang expert di bidangnya," ungkapnya.
(ryh/fea)