12 Cara Perpanjang SIM Via Aplikasi Sinar, Berikut Tahapannya

CNN Indonesia
Senin, 24 Okt 2022 17:08 WIB
Perpanjangan SIM A dan C via aplikasi Sinar. (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan melalui aplikasi yang dirilis kepolisian yaitu SIM Nasional Presisi (SINAR). Cara ini membuat Anda melakukan pengurusan SIM termasuk memperpanjang masa aktif bisa dari mana saja.

"Melalui aplikasi ini masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online, semudah memesan pizza," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam unggahan akun Instagram resminya, dikutip Senin (24/10).

Ada 12 tahap yang dapat dilakukan untuk pengurusan SIM, namun untuk saat ini perpanjangan hanya berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor).

Berikut alur perpanjangan SIM via aplikasi.

1. Download aplikasi (tersedia di android maupun ios)
2. Verifikasi nomor ponsel (kode OTP)
3. Registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan melakukan swa foto
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil e-Rikkes dan e-Psi
7. Isi rekening
8. Upload pas foto dan tanda tangan
9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
10. Cetak SIM
11. Pengiriman
12. SIM diterima pemohon.

Untuk diketahui saat ini PNBP (penerimaan negara bukan pajak) bakal perpanjangan SIM A yaitu Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Lebih lanjut, Listyo mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan aplikasi ini sehingga mempermudah dalam perpanjangan SIM.

"Untuk pengurusan SIM baru saya juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur tahapan, dan besaran biaya PNBP guna mempermudah memahaminya," ungkapnya.

Listyo juga meminta masyarakat untuk menghubungi layanan kepolisian jika ada praktik yang tak sesuai dengan informasi.



(ryh/mik)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jajal Parkir Otomatis Xpeng X9

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK