Pelat Nomor RF bak 'Dewa' di Jalan, Apa Arti Pelat Spesial itu?

CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2022 11:06 WIB
Pelat nomor RF dan sejenis akan diperketat penggunannya. (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penggunaan pelat nomor dengan kombinasi RF akan diperketat seiring dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Pejabat dan masyarakat sipil diprediksi tidak akan bisa seenaknya membuat pelat nomor "spesial" tersebut.

Pelat nomor ini umumnya tidak memiliki arti khusus. Menurut polisi RF juga bukan sebuah singkatan.

Pejabat kepolisian yang sempat menjabat sebagai Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim menjelaskan pelat 'RF' hanya untuk pengelompokan.

"Kalau ditanya singkatannya sebenarnya tidak ada, hanya pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya," ujar Taslim beberapa waktu lalu.

Ia memberi contoh pelat RF bakal pejabat kepolisian dan huruf yang digunakan menjadi RFP. Kemudian angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu.

"Kalau kepala 1 berarti Polri," ucap dia.

Selain Polri, pelat kombinasi huruf RF juga banyak digunakan pejabat dari institusi lain. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Misalnya RFD, menunjukkan kendaraan ini diperuntukkan oleh TNI Angkatan Darat. Sedangkan kode RFU berarti kendaraan terkait merupakan untuk Angkatan Udara, dan RFL untuk TNI Angkatan Laut.

Kemudian kode huruf RFS bisa digunakan untuk pejabat sipil, lebih lanjut untuk RFQ, RFO, dan RFH biasanya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II.

Taslim juga menjelaskan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus atau rahasia ini ditujukan bakal mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan.

Kepentingan ini menyangkut tugas para pejabat yang memerlukan kerahasiaan.

"Sampai dengan eselon tertentu guna mendukung tugas mereka yang memerlukan kerahasiaan, keamanan dan keluesan dalam melaksanakan tugasnya," kata Taslim.
Ia menjelaskan tugas pejabat pemerintah memang perlu didukung banyak faktor. Kata dia itu berkaca dengan banyaknya kasus kendaraan dinas pelat merah yang mengalami kendala di lapangan.

"Mengapa harus didukung untuk banyak faktor, salah satunya belajar dari banyak kendaraan bermotor dinas pelat merah yang di sweeping bahkan dirusak ketika ada rusuh," ucap Taslim.

Di sisi lain, penggunaan pelat RF juga banyak digunakan masyarakat sipil. Pembelian bisa dilakukan lewat jalur pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan atau pelat nomor cantik.

Bedanya, pelat yang bisa dibeli sipil hanya akan menggunakan kombinasi tiga angka, bukan empat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyebut akan mulai melakukan pembenahan atas penggunaan pelat RF yang tidak sebagaimana mestinya, terlebih digunakan sipil. Listyo mengatakan itu berkaitan dengan upaya memperbaiki citra kepolisian

"Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kami dalami," kata Sigit, mengutip detik.

"Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kami perbaiki," kata Sigit.



(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK