Polisi Perketat Pelat Nomor RF untuk Sipil, Seperti Apa Aturannya?

CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2022 13:21 WIB
Pembuatan pelat nomor RF dan sejenis akan diperketat. (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menertibkan pelat nomor khusus "RF" untuk kendaraan bermotor. Mobil milik masyarakat sipil diyakini akan kesulitan menggunakan pelat spesial tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pelat nomor kombinasi angka RF yang tidak sesuai peruntukan harus dibenahi. Keberadaan pelat RF ini sudah sangat lumrah dan jamak ditemui jalan. Pembuatan pelat ini pun ada aturannya.

Kode RF pada kombinasi pelat nomor tidak bisa sembarang digunakan lantaran kategorinya sebagai pelat nomor khusus atau rahasia.

Selain itu Anda juga perlu memahami jika huruf kombinasi RF yang digunakan pada pelat nomor hitam oleh pengguna dari kalangan instansi pemerintah disebut tidak memiliki arti khusus. Menurut polisi, pelat RF juga bukan sebuah singkatan melainkan hanya untuk pengelompokan.

Terdapat aturan yang melandasi itu, yakni Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Tertuang pada Pasal 3 ayat e ditetapkan bahwa penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya.

Kemudian pada Pasal 6 dijelaskan pelat nomor rahasia digunakan oleh petugas intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan penyidik/penyelidik.

Kemudian pelat nomor khusus juga diberikan kepada TNI, Polri, dan instansi pemerintahan buat pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Selain itu pelat nomor khusus dan rahasia juga bisa diberikan kepada pihak di luar TNI dan instansi pemerintahan, yaitu kepada pejabat atau petugas di lingkungan Polri berdasarkan rekomendasi Propam sesuai Pasal 7 ayat 1.

STNK serta pelat nomor khusus dan rahasia berlaku satu tahun dan dapat diperbarui.

Ragam kode kombinasi RF

Untuk diketahui, ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus misalnya RFS untuk kendaraan yang dipakai pejabat sipil.

Selain RFS ada lagi kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.

Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.

Di sisi lain, penggunaan pelat RF juga digunakan sejumlah masyarakat sipil. Sebab pembelian bisa dilakukan lewat jalur pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan atau pelat nomor cantik. Namun bedanya, pelat yang bisa dibeli sipil hanya akan menggunakan kombinasi tiga, dua, atau satu angka, bukan empat angka.



(mik/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK