Pengendara Copot Pelat Nomor Hindari ETLE Efek Larangan Tilang Manual

CNN Indonesia
Kamis, 03 Nov 2022 08:32 WIB
Ilustrasi. Polres Probolinggo mengungkap ada pengendara yang sengaja melepas pelat nomor demi menghindari ETLE dan ambil untung polisi dilarang tilang manual. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Larangan tilang manual yang membuat penindakan polisi atas pelanggaran lalu lintas sangat mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) membuat pengendara di Probolinggo, Jawa Timur nekat mencopot pelat nomor kendaraan biar tak terdeteksi kamera.

Beberapa pengendara yang melakukan itu terjaring Satlantas Polres Probolinggo Kota. Salah satunya adalah Arif Maulana Rosyadi (24) yang dihentikan petugas karena tak memakai helm dan tak ada pelat nomor.

Ketika ditanya Arif menjelaskan sengaja melepas pelat nomor agar tak terlihat kamera ETLE.

"Saya telah melanggar tidak pakai helm dan pelat nomor motor dilepas agar tidak terekam kamera ETLE. Dan saya berjanji tidak akan melanggar kembali, dan tertib berlalu lintas sesuai yang saya tulis dalam surat teguran tertulis," kata Arif kepada petugas, disitat dari detik.com.

Pelanggar lain, Doni (19), juga mengaku hal sama saat diamankan petugas.

"Saya sengaja melepas plat nomor motor, biar nggak kefoto kamera ETLE. Saya berjanji di hadapan petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota sesuai dengan surat tertulis ini," ucap Doni.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah mengatakan pihaknya tetap melakukan cek fisik kendaraan di jalanan meski Kapolri sudah menginstruksikan penindakan di lapangan tidak lagi pakai cara tilang manual.

Kata Roni pemeriksaan fisik kendaraan dilakukan karena kekhawatiran kendaraan terkait tindak kriminal. Menurut dia bila kendaraan terdaftar di Samsat maka petugas hanya memberi teguran tertulis.

"Semua anggota setiap hari melakukan hunting jelang resmi pemberlakuan tilang ETLE di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Kami hanya bisa melakukan edukasi secara preemtif dan preventif setelah keluar TR larangan tilang," ujar Roni.

Larangan tilang manual tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.

Kapolri menginginkan penindakan kini mengandalkan teknologi kamera ETLE. Saat ini kepolisian punya dua jenis ETLE, yaitu ETLE statis yang dipasang di titik strategis dan ETLE mobile yakni kamera dibawa petugas seperti ponsel atau diletakkan di kendaraan patroli.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK