Korlantas Polri menjelaskan penindakan berbasis kamera ETLE masih bisa dilakukan bagi pengendara motor yang sengaja melepas pelat nomor, yaitu memakai fitur deteksi wajah (face recognition).
Sebelumnya telah diberitakan beberapa pengendara di Probolinggo, Jawa Timur nekat melepas pelat nomor kendaraan agar tak tertangkap kamera ETLE. Pengendara ini memanfaatkan momen polisi dilarang menindak tilang manual.
Salah satu pengendara mengaku melakukan hal itu saat dihentikan di jalan oleh petugas Satlansa Polres Probolinggo Kota. Pengendara bilang telah melanggar aturan lalu lintas karena tak memakai helm dan melepas pelat nomor biar tak terekam kamera ETLE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelat nomor adalah bagian penting dalam penindakan berbasis kamera ETLE karena dari sana identifikasi pelanggar dimulai. Pelat nomor terintegrasi dengan data diri pemiliknya seperti nama dan alamat yang dibutuhkan untuk pengiriman surat konfirmasi pelanggaran bagian dari tilang elektronik.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan ada cara lain menindak pelanggaran seperti ini.
"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) maupun dukcapil," katanya pada Kamis (3/11/), disitat dari situs NTMC Polri.
Aan mengatakan kasus pengendara dengan kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu akan dimasukkan ke manajemen penelitian khusus di ETLE nasional.
Temuan kasus seperti itu dikatakan diteruskan ke satuan kerja yang berkaitan pencarian data pribadi.
Aan juga bilang lokasi-lokasi perlintasan kendaraan pelat nomor palsu menjadi target operasi lalu lintas.
Walau ada teknologi deteksi wajah, sepertinya penindakan mengandalkan wajah bakal kesulitan bila pelanggar menggunakan helm full face. Ini akan menjadi celah lain meloloskan diri dari jerat kamera ETLE.
(fea)