Gerak-gerik pengemudi kendaraan di Jakarta bakal diawasi lebih ketat oleh puluhan kamera kepolisian usai larangan tilang manual. Salah satu rugi sistem ini adalah pengemudi bisa jadi tak sadar telah melakukan pelanggaran sampai 'surat tilang' dikirim ke rumah.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman menjelaskan saat ini sudah ada 57 kamera ETLE statis yang terpasang di jalan Jakarta.
Lalu ada juga ada 10 unit ETLE mobile yang terintegrasi di kendaraan patroli. Kendaraan ini beredar di jalan-jalan Jakarta sambil mengawasi pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latif menjelaskan setiap Polres di Polda Metro Jaya setidaknya disiapkan satu ETLE.
"ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu aja sudah cukup per wilayah. Tapi nanti rencana setiap wilayah cukup kita kasih 2 ETLE," kata dia, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (26/10).
Peralihan pengawasan dan penindakan menggunakan ETLE ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan Korlantas tak lagi melakukan tindak tilang manual.
Listyo juga menjelaskan penindakan Polisi Lalu Lintas pada pelanggar adalah mengedukasi lalu dilepas.
"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Listyo.
(fea)