Polisi Gunakan Sistem Poin SIM, Siap-siap SIM Bisa Dicabut

CNN Indonesia
Senin, 07 Nov 2022 08:07 WIB
Sistem akumulasi poin akan diterapkan kepolisian bagi pengguna kendaraan dan pelanggar yang memenuhi persyaratan, surat izin mengemudi (SIM) akan dicabut.
Ilustrasi. Sistem poin SIM untuk menindak para pelanggar lalu lintas. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi kembali membuat gebrakan setelah menghindari tilang manual kini ada sistem akumulasi poin untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Sistem akumulasi poin akan diterapkan kepolisian bagi pengguna kendaraan dan pelanggar yang memenuhi persyaratan, surat izin mengemudi (SIM) akan dicabut.

Sistem ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan SIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan dijelaskan pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan pengadilan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Arief Budiman menuturkan aturan tersebut kini telah berlaku, namun masih tahap sosialisasi.

"Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini," kata dia mengutip NTMC Polri, Senin (7/11).

Lebih lanjut, pada Perpol diterangkan tiap pelanggaran lalu lintas akam memiliki poin yang berbeda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing. Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan," ucap Arief.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER