Tilang elektronik yang berbasis kamera ETLE saat ini sedang dioptimalkan kepolisian buat menindak pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Cara ini menyesuaikan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengganti sementara sistem tilang manual yang dilarang.
Tapi jika Anda terkena tilang ETLE, lantas bagaimana cara mengurusnya?
Anda perlu tau ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement memanfaatkan kamera canggih atau kamera ponsel petugas di lapangan untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua jenis kendaraan baik itu kendaraan roda dua atau roda empat yang dipakai melanggar peraturan akan 'ditangkap' secara otomatis meski tidak secara langsung.
Polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK.
Bila Anda mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik sebaiknya jangan diabaikan karena akan dianggap benar dan jika denda tak dibayar maka data registrasi kendaraan bisa dihapus.
Anda bisa melakukan konfirmasi benar atau salah telah melakukan pelanggaran melalui website ETLE Korlantas atau aplikasi ETLE.
Jika Anda mengonfirmasi benar melakukan pelanggaran maka akan ada surat tilang yang dikirim ke rumah. Surat tilang itu berisi cara melunasi biaya tilang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
Berikut cara membayar denda tilang elektronik:
Bayar Denda Tilang Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk
1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
4. Validasi transaksi akan dilakukan.
5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id
1. Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".
3 Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.
Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer Ke Bank yang Ditentukan
1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.
7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
![]() |