Dapat 'Surat Cinta' dari Polisi, Segera Urus Tilang atau STNK Diblokir

CNN Indonesia
Jumat, 11 Nov 2022 11:23 WIB
Menerima surat konfirmasi belum tentu ditilang. Surat konfirmasi adalah langkah awa penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kendaraan.
Ilustrasi. Menerima surat konfirmasi dari polisi belum tentu pengendara ditilang. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi untuk sementara tidak dapat menggunakan tilang manual bakal penindakan pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan menggantinya dengan sistem berbasis kamera atau ETLE.

Cara ini secara otomatis membuat terduga pelanggar atau pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi dari kepolisian yang dikirim ke alamat sesuai domisili kendaraan.

Menerima surat konfirmasi belum tentu Anda ditilang. Surat konfirmasi adalah langkah awa penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat ini berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan, kapan, beserta barang bukti tangkapan layar lewat kamera.

Fase ini penting dilakukan untuk memastikan pihak yang tercatat dalam pelanggaran ETLE tersebut benar dan tidak salah alamat. Proses ini juga bertujuan agar tidak ada kekeliruan dalam proses tilang, misalnya kendaraan yang melanggar ternyata sudah dijual.

Dari sana, pemilik kendaraan disarankan harus melakukan konfirmasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan. Jika tak dihiraukan, sistem kepolisian bakal melakukan blokir terhadap surat kendaraan Anda.

Salah satu efek dari terblokirnya surat kendaraan adalah Anda tak lagi bisa memperpanjang masa berlaku surat kendaraan. Hal ini biasanya akan disadari nanti saat Anda hendak melakukan pembayaran pajak tahunan.

Sebagai catatan, blokir akan dibuka setelah pemilik kendaraan menyelesaikan kasus tilangnya.

Waktu untuk konfirmasi

Dalam situs ETLE Polda Metro Jaya dijelaskan, Anda memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Kemudian, untuk menghindari pemblokiran, maka pelanggar harus membayar denda tilang. Polisi menyarankan metode pembayaran menggunakan BRIVA adalah mekanisme paling efisien.

Batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka surat kendaraan akan terblokir.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER