Beda STNK Konversi Kendaraan Listik dan Bensin
Pemerintah terus mendorong penggunaan konversi kendaraan listrik untuk sepeda motor. Saat ini, diketahui sudah ada 127 unit yang mendapatkan sertifikasi dan 22 di antaranya telah mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dari Kepolisian.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan secara administratif, kendaraan yang dikonversi akan diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK.
Lalu, apa yang berbeda dari STNK kendaraan biasa dengan kendaraan hasil konversi atau listrik?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregdent) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan tak ada perbedaan yang mencolok dari STNK untuk kendaraan listrik atau yang terkonversi. Perbedaan itu hanya di bagian penjelasan jenis bahan bakar dan silinder mesin.
"STNK kan sudah berubah semua, sudah ada sekarang misalnya, bahan bakar listrik, isi silinder sekian kWh, kan udah disediain terbaru, sudah kita muat sama," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (23/11).
Lihat Juga : |
"Cuma ada dua poin di situ aja, yang tadinya bahan bakar bensin, jadi tertulis bahan bakar listrik. Kemudian silindernya biasanya kan tertulis 250 cc, sekarang jadi kWh," imbuhnya menambahkan.
Artinya tidak ada perbedaan antara STNK motor listrik keluaran pabrikan dan STNK untuk motor bensin yang sudah dikonversi ke motor listrik. Konversi motor listrik akan mendapatkan STNK setelah melewati uji coba dari pemerintah dalam hal ini Kemenhub.
Yusri juga mengatakan kepolisian mendukung sepenuhnya program konversi motor BBM menjadi motor listrik yang diinisiasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia juga mengonfirmasi bahwa memang sudah ada 22 motor yang terkonversi telah mendapatkan STNK baru.
"Ya betul. Nanti kan ke depan semua kendaraan oleh pemerintah akan dibuat kendaraan listrik untuk eco green. Arahnya ke listrik semua," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan uji coba konversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik.
Untuk mendukung program konversi motor listrik ini pemerintah telah memberikan pelatihan ke 49 bengkel yang tersebar di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Menurut Arifin perlu ada dorongan investasi baru dan peningkatan kapasitas produksi untuk menurunkan harga komponen utama konversi motor listrik tersebut, di antaranya baterai, motor listrik/BLDC, dan controller.
Dukungan lain untuk program konversi motor listrik antara lain adalah relaksasi beberapa parameter uji dan layanan one stop service oleh bengkel konversi dari Kementerian Perhubungan.
Kemudian ada juga penerbitan petunjuk teknis prosedur perubahan STNK, BPKB dan TNKB dari kepolisian, serta infrastruktur pendukung antara lain diklat untuk montir bengkel konversi.
Selanjutnya, kesiapan bengkel layanan pemeliharaan motor listrik, pembentukan pengelola manajemen dan pengujian baterai, dan dukungan kebijakan fiskal dan non fiskal selama 10 tahun.