STNK Diblokir karena Tilang Elektronik, Berikut Cara Urusnya

CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2022 09:28 WIB
Pelanggar lalu lintas bakal dikenakan sanksi berupa pemblokiran sementara surat kendaraan sehingga tidak bisa perpanjang STNK.
STNK diblokir ketika pengendara tertangkap kamera melanggar lalu lintas. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anda yang kena tilang berbasis kamera atau ETLE perlu menyelesaikan denda jika tak ingin repot saat hendak mengurus surat-surat hingga perpajakan kendaraan bermotor.

Sebab, pelanggar lalu lintas bakal dikenakan sanksi berupa pemblokiran sementara surat kendaraan yang digunakan kala itu. Ini membuat Anda harus mengurus denda tilang lebih dahulu jika hendak memperpanjang masa berlaku surat kendaraan.

Untuk Anda ketahui, tilang berbasis kamera memang tidak akan menjadikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai barang bukti layaknya tilang manual secara langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi akan lebih memanfaatkan CCTV atau kamera ponsel petugas di lapangan untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Semua jenis kendaraan baik itu kendaraan roda dua atau roda empat yang dipakai melanggar peraturan akan 'ditangkap' secara otomatis meski tidak secara langsung.

Dari sana, polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK.

Bila Anda mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik sebaiknya jangan diabaikan karena akan dianggap benar dan jika denda tak dibayar maka ujungnya surat-surat kendaraan bermasalah. Berikut ini cara untuk membayar denda ETLE.

Bayar Denda Tilang Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
4. Validasi transaksi akan dilakukan.
5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

1. Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.
2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".
3 Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer Ke Bank yang Ditentukan

1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.
7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER