Polisi akan kembali melakukan tilang manual setelah mendapati banyak masyarakat "mengakali" penggunaan pelat nomor kendaraan agar tak terjerat penindakan ETLE atau tilang berbasis kamera.
Contoh pertama adalah kasus aksi pencopotan pelat nomor di tengah kebijakan penghapusan tilang manual. Selain itu ada juga fenomena pengemudi mobil yang memalsukan pelat nomor kendaraan.
"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas pelat nomor, memalsukan pelat nomor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk dua penindakan itu, pihak kepolisian Polda Metro memastikan bakal melakukan tilang manual dengan skema seperti yang sudah ada.
Lebih lanjut, ia mengatakan rata-rata pencopotan pelat nomor dilakukan pengendara sepeda motor, sedangkan penggunaan pelat palsu berasal dari pengemudi mobil.
"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujarnya.
Latif menambahkan jika ada unsur pidana yang ditemukan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menyita kendaraan tersebut. Terlebih, aksi ini kerap digunakan oleh para pelaku kejahatan.
Lihat Juga : |
"Kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan," ucap dia.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," sambung Latif.
Polisi sebelumnya berencana menghapus tilang manual untuk sementara dalam periode tiga bulan hingga akhir tahun. Ini merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.