Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2022 10:32 WIB
Pemilik kendaraan baru sadar pernah melanggar lalu lintas saat hendak mengurus surat-surat kendaraan seperti kala ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
Kamera ETLE untuk merekam para pelanggar lalu lintas. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tilang elektronik sudah mulai diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya. Tilang berbasis kamera atau ETLE membidik para pelanggar lalu lintas.

Meski tilang ETLE sudah berjalan beberapa bulan terakhir, namun sejumlah pemilik kendaraan tak menyadari pernah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Mereka pemilik kendaraan baru sadar pernah melanggar lalu lintas saat hendak mengurus surat-surat kendaraan seperti kala ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini juga yang dialami pengguna kendaraan pria karib disapa Brendo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brendo bercerita dirinya tercatat di basis data kepolisian melakukan pelanggaran lalu lintas pada 1 Mei 2021. Ia pun tidak menyadari kondisi dan lokasinya.

"Tapi pas bayar pajak STNK November 2021, lolos karena diduga belum terekam," kata Brachrain, Selasa (29/11).

"Dan pas mau bayar pajak STNK November 2022 ternyata datanya muncul," ucapnya menambahkan.

Kejadian ini sebetulnya bisa diantisipasi dengan mengecek langsung apakah Anda benar melakukan pelanggaran dan terkena tilang ETLE atau tidak. Caranya cukup mudah.

Misalnya pelanggaran terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kita dapat memastikannya lewat situs khususetle-pmj.info/id/check-data.

Dalam situs Anda perlu melakukan tiga langkah yaitu memasukkan data pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.

Lalu situs akan menjelaskan detail pelanggaran yang sudah dilakukan bersama kendaraan itu seperti waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan statusnya.
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat 'No data available'.

Kemudian sanksi pelanggaran tilang elektronik ini akan disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

Untuk dipahami saat ini hampir semua Polda telah dilengkapi ETLE sehingga situs yang digunakan beragam, seperti di Polda Jawa Timur dan Balikpapan.

Situs untuk pengecekan tilang ETLE pada dua Polda itu yaitu situs https://etle.jatim.polri.go.id/ dan https://etle.polantasbalikpapan.com/konfirmasi/cek-data/.

Cara Mudah Perpanjangan SIM OnlineCara Mudah Perpanjangan SIM Online. (Foto: CNNIndonesia/ Agder Maulana)
(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER