Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan marak terjadi aksi pencopotan pelat nomor di tengah kebijakan penghapusan tilang manual. Untuk mengantisipasi hal tersebut petugas polisi akan tetap melakukan tilang manual.
Selain ditemukan pencopotan pelat nomor untuk roda dua, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut para pengendara juga kerap kali memalsukan pelat nomor yang kebanyakan dari pengemudi mobil.
"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada plat nomor, memalsukan plat nomor," kata Latif di Polda Metro Jaya, Senin (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk dua hal itu, kata Latif, pihaknya tetap akan melakukan penilangan secara manual di tengah gencarnya tilang elektronik, yakni dengan cara melakukan pengecekan terhadap pelat nomor kendaraan tersebut.
"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujarnya.
Latif menyebut jika ada unsur pidana yang ditemukan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menyita kendaraan tersebut. Terlebih, aksi ini kerap digunakan oleh para pelaku kejahatan.
"Kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan," ucap dia.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," imbuhnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.