Tilang manual kembali diterapkan Polda Metro Jaya di sejumlah ruas jalan yang tidak tersedia Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang manual ini menyasar empat pelanggaran aturan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan empat pelanggaran itu yakni memalsukan atau melepas pelat nomor, balap liar, dan pemakaian knalpot brong.
"Itu saja, pelanggaran-pelanggaran itu," kata Latif mengutip laman resmi NTMC, Rabu (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberlakuan tilang manual ini merupakan penyesuaian dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menyatakan polisi dilarang melakukan tilang manual hingga akhir tahun ini.
Latif mengatakan pemberlakuan penyesuaian tilang manual ini bertujuan agar pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.
Untuk prosedur, Latif memastikan tilang manual kali ini tetap sama seperti sebelumnya, yakni kendaraan yang ketahuan melanggar akan diberhentikan.
"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor," jelasnya.
Lihat Juga : |
Latif menegaskan pelat nomor merupakan syarat agar kendaraan bisa beroperasional di jalanan. Oleh karena itu, sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu merupakan bentuk pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa polisi bisa menyita kendaraan yang ketahuan melepas atau memalsukan pelat nomor.
"Tidak boleh kalau melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," paparnya.
Menurut Latif dengan fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui surat tilang.
"Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," tandas dia.
(dmr/fea)