ETLE Mobile Diuji Coba di Jalanan Jakarta, Bagaimana Cara Kerjanya?
Polda Metro Jaya memulai uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile sejak Rabu (7/12). Polisi menyiapkan sebanyak 11 unit ETLE mobile dalam uji coba ini.
ETLE mobile adalah kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi yang berfungsi mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas. Lokasi kamera itu berada di atap mobil, posisinya di bagian penyangga lampu rotator.
Polisi yang sedang bertugas bisa melihat langsung tampilan kamera menggunakan monitor tambahan yang ditempel di dasbor.
Cara kerjanya, kendaraan patroli yang dipasang kamera ETLE akan keliling jalan-jalan protokol dan ruas jalan di Jakarta yang belum terpasang kamera ETLE statis.
ETLE mobile ini dibekali peralatan AI (artificial intelligence) yang dapat mendeteksi pelanggaran seperti ganjil genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tak menaati markah jalan, penggunaan HP dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Polisi mengklaim ETLE mobile lebih dinamis ketimbang ETLE statis yang lokasinya permanen. Saat ini Polda Metro Jaya memiliki 57 titik kamera ETLE statis, jumlah itu bakal ditambah 70 unit tahun depan.
ETLE mobile di kendaraan patroli memungkinkan kamera berhadapan langsung dan lebih dekat ke pelaku pelanggaran lalu lintas. Selain di kendaraan patroli, jenis kamera lain ETLE mobile adalah yang dibawa petugas seperti ponsel.
Sama seperti ETLE statis, ETLE mobil secara otomatis dapat menangkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Data ini nantinya akan dikirimkan ke back office.
Petugas di back office akan memvalidasi sebelum membuat surat konfirmasi tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan berdasarkan data STNK terintegrasi pelat nomor.
Setelah pelanggar mengonfirmasi, dirinya langsung dikirim surat tilang untuk mengikuti sidang secara langsung ataupun membayar ke bank yang sudah ditunjuk.
Tilang elektronik adalah respons atas kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas melakukan tilang manual terhadap pengendara.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.