
Kendaraan Dinas di Tangerang Tunggak Pajak hingga Rp500 Juta

Sebanyak 400 kendaraan dinas milik pemerintah desa di Kabupaten Tangerang, Banten belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama satu sampai dua tahun.
"Dari sekitar 1.600 kendaraan dinas, yang belum membayar pajak sekitar 400 unit, kebanyakan kendaraan milik desa," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Balaraja Ali Hanafiah, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (9/12).
Menurut Ali kemungkinan ratusan kendaraan itu belum bayar pajak karena sudah tua atau tidak terpakai lagi. Total jumlah tunggakan kendaraan dinas itu mencapai Rp500 juta.
"Jika dinilai jumlah tunggakan kendaraan dinas itu sebesar Rp500 Juta," katanya.
Ia menyampaikan jika ada kendaraan milik pemerintah yang kondisinya sudah tidak layak pakai atau telah dilelang, aparat setempat harusnya bisa menginformasikan terlebih dahulu ke Samsat.
Hal ini agar nantinya bisa dilakukan penghapusan catatan potensi pendapatan dari kendaraan.
"Baiknya memang diinformasi kepada kami. Jadi kami juga tidak memasukkan semua kendaraan sebagai potensi pendapatan," ungkap Ali.
"Ketika diinformasikan, nanti kan akan kita hapus data kendaraan tersebut dari sumber potensi pendapatan," ujarnya menambahkan.
Sebagai upaya memberikan kesadaran dan mengingatkan pembayaran pajak, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pajak kendaraan tersebut kepada kantor-kantor desa bersangkutan serta melakukan razia kendaraan kerja sama dengan pihak kepolisian.
"Kita tentunya sudah berkirim surat ke setiap kantor desa yang memiliki kendaraan belum dilakukan pembayaran pajak itu," ungkapnya.
Untuk total keseluruhan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang saat ini telah mencapai 98,93 persen dari target Rp354 Miliar dan per tanggal (6/12) sudah mencapai Rp350 Miliar.
"Kalau melihat tren hari ini, insya Allah sampai akhir tahun target 110 persen itu tercapai, " ucap dia.
[Gambas:Video CNN]