Surat Izin Mengemudi (SIM) C bakal dibagi menjadi tiga golongan, yakni C, CI, dan CII. Penggolongan SIM C itu berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit 19 Februari 2021.
Aturan tersebut merinci, SIM C untuk pengendara motor di bawah 250 cc, SIM CI berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, CII khusus bagi pengendara motor di atas 500 cc alias motor besar atau moge.
Lihat Juga : |
Dengan ketentuan baru tersebut, syarat-syarat untuk mendapatkan SIM CI dan CII berbeda dari SIM C. Apabila pemohon SIM C biasanya minimal usia 17 tahun, untuk memiliki SIM CI pemohon harus berusia minimal 18 tahun dan pemohon SIM CII usia minimal 19 tahun.
Dalam aturan tersebut, SIM CI juga hanya bisa dibuat jika pemohon sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan.
Begitu pun dengan SIM CII. Syarat untuk mendapatkannya, pemohon harus terlebih dulu memiliki SIM C I selama 12 bulan.
Aturan itu juga menetapkan untuk mendapatkan SIM CI dan CII, pemohon wajib lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Namun, apabila simulator belum tersedia pemohon dinyatakan lulus berdasarkan ujian teori dan praktik.
Pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendapatkan nilai minimal 70. Bila dinyatakan tidak lulus, diberi kesempatan mengikuti teori ujian ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 haru kerja, terhitung sehari setelah dinyatakan tidak lulus.
Kemudian, ujian praktik bisa dilakukan di lapangan ujian praktik atau di lokasi maupun ruas jalan tertentu. Namun demikian, sampai saat ini belum pasti kapan polisi bakal menerapkan ketentuan tersebut. Korlantas Polri masih butuh waktu untuk sosialisasi aturan ini kepada masyarakat.
Sebelumnya muncul wacana pelaksanaan aturan ini pada Agustus 2021, namun diklarifikasi bahwa bulan itu sebagai masa persiapan. Ada kemungkinan pelaksanaan penggolongan SIM C paling cepat pada akhir tahun ini, namun belum ada tanda-tanda realisasi.
Kasubdit SIM Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pihaknya berencana melakukan pendataan ulang sepeda motor mesin 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM kategori baru yakni CI.
"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM CI," kata Djati beberapa waktu lalu.