Menebak Pelat QH yang Dipakai Sopir Arogan Pajero Sport
Tindakan arogan pengemudi Mitsubishi Pajero Sport kembali menjadi sorotan. Kali ini pengemudi SUV bongsor dengan pelat nomor polisi B 1690 QH yang mengacungkan senjata tajam (sajam) ke pengguna jalan lain sempat viral di media sosial.
Pelat nomor QH itu kemudian jadi salah satu yang disorot warganet. Cukup banyak yang mempertanyakan pelat masuk kategori nomor polisi "spesial".
Berdasarkan informasi dari seorang petugas Samsat di wilayah Polda Metro Jaya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada Pajero Sport itu merupakan pelat khusus yang dapat dipesan, tapi pihak pemesan bukan berasal dari sipil.
Petugas yang tak mau disebutkan namanya itu mengatakan pelat yang digunakan Pajero Sport yang pengemudinya ngamuk itu mirip seperti pelat nomor khusus atau rahasia berkode RF. RF merupakan pelat nomor khusus kendaraan yang membawa pejabat maupun kepolisian.
Namun demikian, menurut petugas itu, terkait siapa pengguna dan penggunaannya harus diteliti lebih jauh.
"Iya, karena nomor bisa dipakai siapa saja. Jadi harus dipastikan dulu," kata dia, Senin (26/12).
Arti pelat RF
Selain pelat QH, beberapa waktu terakhir penggunaan pelat nomor dengan kombinasi RF juga menjadi sorotan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu berjanji bakal menertibkan penggunaan pelat nomor RF.
Pelat nomor ini umumnya tidak memiliki arti khusus. Menurut polisi RF juga bukan sebuah singkatan.
Pejabat kepolisian yang sempat menjabat sebagai Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim menjelaskan pelat 'RF' hanya untuk pengelompokan.
"Kalau ditanya singkatannya sebenarnya tidak ada, hanya pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya," ujar Taslim beberapa waktu lalu.
Ia memberi contoh pelat RF bakal pejabat kepolisian dan huruf yang digunakan menjadi RFP. Kemudian angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu.
"Kalau kepala 1 berarti Polri," ucap dia.
Selain Polri, pelat kombinasi huruf RF juga banyak digunakan pejabat dari institusi lain. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Misalnya RFD, menunjukkan kendaraan ini diperuntukkan oleh TNI Angkatan Darat. Sedangkan kode RFU berarti kendaraan terkait merupakan untuk Angkatan Udara, dan RFL untuk TNI Angkatan Laut.
Kemudian kode huruf RFS bisa digunakan untuk pejabat sipil, lebih lanjut untuk RFQ, RFO, dan RFH biasanya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II.
Taslim juga menjelaskan TNKB khusus atau rahasia ini ditujukan bakal mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan. Kepentingan ini menyangkut tugas para pejabat yang memerlukan kerahasiaan.
Tak bisa sembarang mengajukan
Dalam Perkap 3/2012 disebutkan bahwa penerbitan STNK maupun TNKB khusus dan rahasia hanya dikeluarkan untuk mendukung kepentingan pengamanan pejabat tertentu dan/atau pelaksanaan tugas operasional intelijen dan penyidikan/penyelidikan.
TNKB khusus hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan TNI, Polri, dan instansi pemerintahan, mulai dari eselon III hingga eselon I.
Sementara, TNKB rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna seperti intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), penyidik maupun penyelidik.
Untuk lingkungan kepolisian, TNKB khusus dan rahasia hanya dapat diberikan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Propam. Sementara, TNKB khusus dan rahasia untuk pejabat TNI maupun instansi pemerintahan diberikan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Intelkam.
Permohonan TNKB khusus dan rahasia juga harus melewati berbagai prosedur seperti verifikasi serta pendataan dan dokumentasi.