Tak Ada Ampun, Tunggak Pajak STNK Bertahun-tahun Data Dihapus

CNN Indonesia
Kamis, 29 Des 2022 05:47 WIB
Ilustrasi. Menunggak pajak STNK selama 7 tahun akan dianggap membiarkan motor menjadi bodong atau ilegal. (CNNIndonesia/Muhammad Ikhsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ampun kepada pengguna kendaraan bermotor yang menunggak pajak STNK hingga tujuh tahun berturut-turut. Sanksi tetap, yakni identitas kendaraan dihapus dari kepolisian tanpa ada celah meregistrasi ulang.

Penghapusan identitas atau data ini berarti kendaraan akan menjadi bodong sehingga tak legal digunakan di jalan raya. Polisi berhak menindak pengguna kendaraan bodong di jalan raya.

"Dengan cara apapun tidak akan bisa didaftarkan lagi atau diperpanjang," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Menurut Yusri, hal tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan yang tercantum ini menyebutkan penghapusan data berlaku buat kendaraan dengan masa berlaku lima tahunan STNK habis dan membiarkan STNK mati selama dua tahun berturut-turut.

Pada Pasal 74 Ayat 3 tersebut menyatakan "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Di sisi lain, Yusri menegaskan pihaknya juga tidak mentolerir mobil maupun motor yang datanya telah dihapus kemudian ingin diregistrasi ulang dengan status baru yaitu hasil konversi berbasis listrik.

Konversi merupakan program pemerintah buat meningkatkan populasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.Program ini membuat masyarakat dapat memiliki mobil atau motor listrik hasil konversi kendaraan lawas konvensional.

"Sudah terhapus ya sudah hilang. Ya dasar konversi masa bodong. Nanti motor curian bisa dikonversi juga sama dia. Makanya kami harapkan masyarakat patuh bayar pajak," kata Yusri.



(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK