EDUKASI DAN FITUR

Mengapa Kendaraan Harus Pelan Saat Melewati Genangan Air?

CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2023 10:02 WIB
Melewati genangan air ada etika berkendara yang diatur dalam undang-undang.
Kendaraan harus memperlambat laju kendaraan saat melintasi genangan air. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu masalah yang akan dihadapi ketika berkendara saat musim hujan adalah genangan air. Oleh karena itu, pengendara harus lebih waspada ketika melintas di jalan yang tergenang air.

Melewati genangan ada etika berkendara dengan memperlambat laju kendaraan. Bahkan hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 116 Ayat 1 dalam UU tersebut menyatakan pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas. Kemudian, pada Pasal 116 Ayat 2 butir C menjelaskan pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika cuaca hujan atau ketika bertemu genangan air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut juga menyatakan pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.

Masih pada ayat tersebut, pengguna kendaraan harus memperlambat laju kendaraan jika berhadapan dengan kondisi lain di jalanan.

Misalnya, saat melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan atau menaikkan penumpang.Selanjutnya, ketika melewati kendaraan tanpa mesin yang ditarik hewan, hewan ditunggangi, atau hewan yang digiring.

Kendaraan juga harus melambat dalam situasi kala memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api.

Selanjutnya laju kendaraan wajib diperlambat saat melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER