32 Moge Disiapkan bagi Warga Ujian SIM CI

CNN Indonesia
Kamis, 05 Jan 2023 18:32 WIB
Hunter Scrambler SK500 dipilih Korlantas Polri menjadi unit uji praktik SIM CI, yaitu golongan SIM untuk mengendarai motor 250-500 cc. (huntermotorcycles.co.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit moge Hunter Scrambler SK500 yang bakal dipakai untuk ujian praktik SIM CI, golongan SIM baru untuk berkendara sepeda motor mesin 251 cc hingga 500 cc.

Informasi soal Hunter Scrambler SK500 digunakan jadi motor uji praktik SIM CI muncul setelah salah satu unitnya sempat tertangkap kamera dan viral di media sosial.

Penampakan motor itu, seperti terlihat di akun Instagram @dimaspopo, berwarna putih dan terdapat stiker biru khas motor praktik uji SIM.

[Gambas:Instagram]

Scrambler SK500 adalah moge 2 silinder parallel twin, 4 katup, 471 cc. Moge naked yang beratnya 178 kg ini mampu menghasilkan tenaga 48 hp dan torsi 44 Nm.

Banderolnya, seperti terlihat di situs Hunter Motorcycles Indonesia, Rp166,75 juta.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus membenarkan informasi soal Scrambler SK500. Dia menjelaskan motor tersebut saat ini sudah tersedia sebanyak 32 unit.

"32 (unit). Soalnya permasalahannya kan anggaran, sementara satpas ada 468 satpas," ujar Yusri saat dihubungi, Kamis (5/1).

Menurut dia pihaknya tak bisa langsung membeli banyak unit, mengingat harga satu motor itu tidak bisa dibilang murah.

"Beli motor 250 cc sampai 500 cc itu kan mahal sekali, sementara prioritas saya satu satpas minimal dua. Jadi skala prioritas dulu, nanti bertahap," paparnya.

Kepolisian sudah punya aturan yang membagi SIM C menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin motor.

Pembagiannya, SIM C untuk pengendara motor maksimal 250 cc, kemudian CI untuk 251 hingga 500 cc, dan CII untuk motor di atas 501 cc alias motor besar alias moge.

Yusri memaparkan pihaknya saat ini baru menyediakan unit uji praktik untuk SIM CI, sementara SIM CII menurutnya belum dianggarkan tahun ini.

Pasalnya, jika merujuk Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, syarat untuk bisa memiliki SIM CII adalah minimal sudah mengantongi SIM CI selama satu tahun.

"Kan CI baru keluar tahun ini, berarti kan harus satu tahun lagi minimal, ngapain keluarin motor kalau enggak dipakai, nanti jadi rusak," ungkapnya.



(dmr/fea)


KOMENTAR

TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK