Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) belum diterapkan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan regulasi yang mengatur penerapan ERP masih dibahas di DPRD.
"Belum (diterapkan), karena kan setelah ada peraturan daerah lalu dengan peraturan gubernur dan lainnya yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Baru kemudian itu diimplementasikan," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik telah masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah DPRD DKI Jakarta.
Mengenai penerapan ERP, tarif yang diusulkan mulai dari Rp5 ribu hingga Rp19 ribu. Dengan kata lain, tarif untuk melalui setiap jalan berbeda-beda.
"Sehingga penetapan tarifnya tidak sama, berdasarkan, disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya. Ada rincian kemarin kalau enggak salah di angka Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu itu akan diantara angka itu," kata dia.
Sebelumnya, merujuk draf raperda, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria.
Ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.
Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur. Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Syafrin bilang raperda ERP bisa rampung tahun ini, tetapi dia tak menyebut kapan implementasinya bisa dilakukan.
"Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai," kata dia.
(dis/fea)