Fakta-fakta SIM C, CI dan CII yang Diterapkan Tahun Ini

CNN Indonesia
Minggu, 15 Jan 2023 08:55 WIB
Pembagian SIM C, CI, dan CII untuk motor di atas 500 cc akan diterapkan tahun. Seperti apa faktanya? berikut penjelasannya.
SIM C akan dibagi tiga kategori tahun ini. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga bakal segera berlaku tahun ini. Penggolongan ini nantinya bakal sesuai dengan besaran kapasitas mesin sepeda motor yang ditunggangi.

Ketiga golongan itu yakni, SIM C untuk motor di bawah 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc.

Ketentuan mengenai penggolongan SIM C ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021. Berikut fakta-fakta mengenai penggolongan SIM C menjadi tiga:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk peningkatan kompetensi

Kasi Standar Pengemudi Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri AKBP Arief Budiman sebelumnya menyatakan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan berbeda.

"Alasan peningkatan golongan SIM adalah peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI, dan CII," kata Arief.

Tahun ini baru untuk SIM CI

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan kebijakan penggolongan SIM C dilakukan bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C I.

Yusri menjelaskan sesuai Peraturan Polri 5/2021, untuk memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM CII, harus memiliki SIMCI selama satu tahun terlebih dulu.

"Sekarang ini CI dulu. Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIMCI yang sudah siap," kata Yusri.

Siapkan 132 unit naked bike

Yusri mengatakan saat ini pihaknya sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500yangbakaldipakai untuk ujian praktik SIM CI. Jumlah tersebut akan disebar ke kota-kota besar yang menjadi skala prioritas di Pulau Jawa dan Bali.

Ia mengatakan kemungkinan jumlah unit motor uji praktik akan ditambah tahun depan, tergantung anggaran yang ada. Pasalnya, menurut dia di seluruh Indonesia terdapat 468 satpas dan minimal satu satpas butuh dua unit motor ujian praktik SIM CI.

"Kita prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti, minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kita siapkan. Tapi kan kita prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motoryang250 sampai 500 cc, masa di Polres Jayawijaya mau kita taruh CI," tuturnya.



Ujian praktik SIM CI berbeda

Menurut Yusri secara umum untuk mendapat SIM C, CI, dan CII tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, yakni pemohon harus lolos ujian teori dan praktik.

Namun demikian, untuk ujian praktik SIM C dengan SIM CI dan CII akan dibedakan. Oleh karena itu, pihaknya juga menyediakan motor ujian praktik yang berbeda untuk pemohon SIM CI mulai tahun ini.

"Jadi harus disesuaikan dengan ujian tes teori yang berbeda dan praktiknya juga berbeda," ujar Yusri.

Kendati demikian, Yusri tak menjelaskan secara rinci perbedaan ujian SIM C, CI, dan CII. Ia hanya mengatakan kompetensi mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc dengan motor yang memiliki mesin di atas 500 cc akan sangat berbeda.

Tender pengadaan motor nyaris Rp20 miliar

Pengadaan 132 unit motor untuk kebutuhan praktik pembuatan SIM CI menghabiskan dana sekitar Rp19,8 miliar.

Menurut Laporan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), kode tender untuk pengadaan roda dua Polri itu 19422044yangdibuat pada 15 September 2022 dengan status 'tender sudah selesai'. Nilai pagu yang tertera Rp19,833 miliar, sementara angka kontrak tertulis pada tender 'Pengadaan R2 Uji Praktik SIM CI MT' belum dibuat.

Tender belasan miliar ini diikuti 10 peserta dengan pemenang Arya Motor Indonesia yang beralamat di Fatmawati.

Dimulai dari Cirebon

Yusri mengatakan wilayah pertama yang akan diuji coba untuk pembuatan SIM CI adalah Cirebon, Jawa Barat.

"Sekarang CI baru mulai, prioritaskan dulu ke satpas prototipe yang ada di Cirebon awal-awal ini. Tapi kan motor sudah kita siapkan 132 unit tahun ini dan sudah disebarkan ke beberapa satpas yang prototipe," jelas dia.

Data ulang motor 250 cc

Kasubdit SIM Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pihaknya berencana mendata ulang motor mesin 250 cc ke atas untuk penerbitan SIM CI.

"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM CI," kata Djati beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER