Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi sinyal kebijakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) belum akan diterapkan dalam waktu dekat, karena ada tujuh tahapan hingga diterapkan.
"Ya masih proses, lama kan prosesnya ada tujuh tahapan," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Senin (16/1).
Kendati begitu, Heru tak merinci tahapan-tahapan yang akan dilewati sebelum akhirnya ERP diterapkan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia hanya mengatakan saat ini prosesnya masih berada di DPRD dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam kesempatan yang sama juga mengonfirmasi saat ini pembahasan mengenai ERP masih berjalan di DPRD. Namun begitu, ia tak mau bicara lebih lanjut soal target kapan raperda disahkan.
"Kita lihat aja, kita jalan aja," kata Pras singkat.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait ihwal penerapan ERP.
Menurut dia kepolisian akan mengikuti keputusan Pemprov perihal pemberlakuan ERP di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Lihat Juga : |
"Nanti kita ikuti saja alur yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kesepakatan bersama dengan DPRD, sekarang kan belum. Baru wacana kan," ujar Fadil.
Wacana ruas jalan berbayar di Jakarta ini sudah mengemuka sejak Gubernur Sutiyoso atau Bang Yos. Mulanya, wacana ini dilempar Bang Yos pada 2004 dengan meminta ERP diterapkan bagi kendaraan pribadi yang lewat Blok M-Kota berlaku 2006.
Namun, setelah hampir 19 tahun dan tujuh gubernur silih berganti memimpin Jakarta, kebijakan ini tak kunjung terlaksana.