Irianto Ibrahim, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) berharap pemerintah memberikan izin kepada pengendara motor besar alias moge untuk dapat melintas di jalan tol. Permintaan ini bukan bermaksud untuk lebih diprioritaskan ketimbang pengguna sepeda motor lainnya.
"Jadi kami hanya ingin menghindari macet tertentu saja di tol agar masyarakat tidak terganggu. Masih termuatkan kok. Tidak, bukan ingin diprioritaskan," ucap Irianto dikutip dari akun media sosial Tiktok, Senin (16/1).
Kata dia pengguna moge ingin diizinkan melintasi tol karena enggan berpolemik dengan masyarakat jika bertemu di jalan reguler. Irianto menambahkan kini ruas tol masih mampu mengakomodir pengendara moge.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengatakan macet di wilayah Bekasi menjadi salah satu alasan di balik permintaan tersebut.
"Ya kami ingin menghindari beberapa spot yang crowded salah satunya Bekasi.Kami keluar Karawang-Cikampek sudah cukup. Ya tidak harus dari ujung ke ujung tol karena naik motor besar di tol sangat tidak nyaman," kata dia.
Irianto sebelumnya telah meminta pemerintah mempertimbangkan usulannya melegalkan moge menggunakan jalan tol.
Pertimbangan ini karena pengguna moge dinilai telah melakukan banyak hal baik seperti memberikan pemasukan ke negara melalui pajak dan melakukan sejumlah aksi sosial.
"Kami bayar pajak jauh lebih mahal. Dan kami ini peduli sama masyarakat luas seperti membuat bakti sosial kalau ada saudara kita yang terkena musibah atau bencana. Makanya pemerintah harus pertimbangkan," kata Irianto saat dihubungi, Selasa (10/1).
Ia juga mengaku tidak pernah bosan memberikan usulan ini ke pemerintah meski sudah bertahun-tahun tak dikabulkan.Keinginan tersebut diakui Irianto telah diusulkan lebih dari 10 tahun. Selama itu juga pemerintah belum mengabulkan cita-cita pengguna moge tersebut sampai sekarang.
"Saya akan perjuangkan terus (agar motor bisa masuk tol)," kata Irianto.
Motor dilarang melintasi jalan tol merupakan implementasi Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih, kecuali di fasilitas yang memadai.
Aturan tersebut telah mengalami revisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, motor dapat melintas di jalan tol tapi dengan syarat.
Syarat ini yakni jalan tol sudah dilengkapi jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sejauh ini hanya ada satu jalan tol demikian, yaitu Jalan Tol Bali Andara. Pemerintah juga akan membangun jalan tol khusus motor di Penajam Paser.