Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terlihat berkendara Vespa klasik sambil membonceng putranya, Arkana Aidan Misbach. Pada umumnya penumpang motor duduk di belakang pengendara, namun RK membawa anaknya di area depan, hal seperti ini dianggap pakar berbahaya.
Dalam video yang diunggah di akun media sosial RK tampak Arkana berdiri di atas dek skuter berwarna kuning tersebut, badannya diapit kedua kaki sang ayah.
RK kemungkinan melakukan ini lantaran tak ada busa di area jok penumpang Vespa yang dia gunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Membonceng anak di depan motor kerap jadi alternatif bagi orang tua yang ingin membawa anaknya jalan-jalan. Ini dilakukan bisa karena bermacam-macam hal seperti tak mau ribet, anak dinilai belum bisa duduk sempurna karena kaki belum sampai footstep atau khawatir tak terpantau.
Praktisi keselamatan berkendara Sony Susmana pernah mengatakan membonceng anak di depan adalah sebuah kekeliruan.
"Kalau kita mengacu kepada 'boleh enggak sih seorang pengendara membawa penumpang atau anak kecil di depan? Itu secara keselamatan memang tidak boleh, [karena] itu bukan tempat boncengan," kata Sony beberapa waktu lalu.
"Di kita itu dipaksakan ketika ada ruang kosong yang cukup aman lalu dijadikan tempat boncengan, karena desain motor-motor sekarang di depannya itu kosong, tapi bukan berarti boleh diisi barang atau penumpang," ujar Sony menambahkan.
Ia menjelaskan salah satu cara aman membonceng anak di motor yaitu menggunakan sabuk keselamatan (safety belt). Komponen tersebut memang belum begitu populer di Indonesia, namun dapat mengurangi risiko berbahaya.
"Belum umum juga motor menggunakan safety belt, namun sebenarnya ada untuk anak-anak di bawah umur 15 tahun. Safety belt ini digunakan ketika kaki penumpang belum sampai ke footrest," ungkap dia.
Selain itu Sony mengingatkan penumpang yang dibonceng ibarat menyerahkan nyawa pada pengendara. Sehingga pengendara perlu memastikan keselamatan penumpang, salah satunya memberi tempat bonceng yang aman.
Meski dinilai membahayakan, sebetulnya tidak ada aturan spesifik yang melarang pengendara membonceng anak di bagian depan motor.
Pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan juga tidak ada pasal yang membahas perilaku tersebut.
Aturan paling dekat yang membahas sikap seperti itu yakni Pasal 106 ayat 9 yang berbunyi: 'Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.'
Artinya jika motor ditumpangi lebih dari dua orang (termasuk pengendara) maka pengendara dapat dikenakan tilang dan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, sebagaimana diatur pada pasal 292.
Lebih lanjut, Sony mengimbau setiap pengendara tidak mengabaikan keselamatan hanya karena tidak ada aturan.
"Ruang kosong di depan harus jadi perhatian, jangan karena menganggap tidak ada aturan yang dilanggar sehingga mengabaikan keselamatan," kata Sony.
(ryh/fea)