Heru: Jalan Berbayar ERP Jakarta Diterapkan Secara Bertahap

CNN Indonesia
Kamis, 19 Jan 2023 21:00 WIB
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menegaskan regulasi jalan berbayar ERP di Jakarta selesai tahun ini.
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan regulasi ERP selesai tahun ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan penerapan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) diberlakukan secara bertahap di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Menurut Heru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan regulasi ERP selesai tahun ini. Hingga kini regulasi terkait ERP, yakni Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih dibahas bersama DPRD DKI.

"Sampai 25 titik nanti bertahap," kata Heru di Jakarta, Kamis (19/1), mengutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembari menunggu penyelesaian regulasi, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan layanan transportasi publik. Misalnya, TransJakarta, LRT dan MRT Jakarta untuk menekan kemacetan di Ibu Kota.

"Yang diutamakan itu, yang sudah ada, TransJakarta, sudah ada MRT, yang sudah ada LRT, itu yang kami utamakan," ucap Budi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, ERP membidik mobil pribadi dan sepeda motor termasuk ojek online (ojol). 

Terkait ojol, dia mengungkapkan, pengecualian salah satunya berlaku untuk kendaraan berpelat kuning atau kendaraan angkutan umum. Sedangkan ojek daring tidak memiliki plat kuning, namun berpelat hitam.

Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) tercantum hanya tujuh jenis kendaraan yang bebas melalui ERP tanpa harus membayar tarif, yakni; sepeda listrik; kendaraan bermotor umum pelat kuning; kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam.

ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer (km).

Usulan Dishub DKI, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19 ribu.

25 ruas jalan ERP

Sebanyak 25 ruas jalan diberlakukan ERP, yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Majapahit.

Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.

Selain itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Terakhir di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.

[Gambas:Video CNN]



(antara/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER