Naik Motor Pakai Headset Bisa Ditilang, Bagaimana Aturannya?

CNN Indonesia
Selasa, 24 Jan 2023 19:06 WIB
Menggunakan headset ketika berkendara untuk mendengar musik atau menelpon adalah aktivitas berbahaya potensi kecelakaan hingga merugikan orang lain.
Ilustrasi. Mengendarai sepeda motor pakai headset untuk mendengarkan musik atau menerima telepon bisa ditilang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penggunaan headset atau earphone saat mengendarai kendaraan bermotor dianggap menyalahi aturan. Sanksi tilang mengancam pengendara yang masih bandel melakukannya.

Hal ini karena menggunakan headset ketika berkendara untuk mendengar musik atau menelpon adalah aktivitas berbahaya yang rawan mengalami kecelakaan hingga merugikan orang lain.

"Menggunakan headset ketika berkendara untuk mendengar musik atau berbicara dengan orang lain lewat ponsel sangat dilarang karena sesungguhnya ini sangat berbahaya," tulis Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan dalam unggahan materi edukasi di media sosial Instagram dikutip Selasa (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada empat alasan mengapa menggunakan headset saat berkendara roda dua dilarang dengan alasan keselamatan.

Pertama, yakni membuat konsentrasi pengendara berkurang, lalu kabet earphone yang menjuntai tentu dapat memecah fokus. Kemudian membuat suara klakson dari kendaraan lain tak terdengar.

"Terakhir, kegiatan itu membuat Anda kena tilang kepolisian," tulis akun tersebut.

Sementara itu penggunaan headset ini dapat mengganggu konsentrasi berkendara yang bertentangan dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski tidak ada penjelasan spesifik terkait penggunaan headset saat berkendara dalam UU lalu lintas, namun ada alasan mengapa petugas akan menilang pelakunya.

Pasal 283 tertulis:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara bunyi Pasal 106 ayat 1 adalah "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dengan aturan tersebut bisa disimpulkan jika menggunakan headset saat berkendara sembari menelepon atau mendengarkan musik akan mengurangi konsentrasi.

Terkena tilang manual atau ETLE?

Untuk sementara waktu, penindakan terhadap penggunaan headset ini nampaknya tidak akan berjalan meski dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Sebab, tilang manual masih ditiadakan, kecuali untuk pelanggaran memalsukan dan melepas nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong.

Di samping itu sistem tilang berbasis kamera atau ETLE belum dapat digunakan dalam membidik pengguna motor yang kedapatan memakai headset.

Kendati sistem tilang ETLE atau tilang elektronik belum membidik pengendara pakai headset, ada baiknya kita menghindari aktivitas berbahaya itu demi keselamatan bersama di jalan raya.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER