Polisi mengungkapkan telah menerapkan sistem akumulasi poin bagi pelanggar aturan lalu lintas meski masih dalam tahap sosialisasi.
Akumulasi poin dari tuap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pengguna kendaraan dicabut. Pencabutan SIM bakal bersifat dua kategori yakni sementara dan permanen.
"Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan," Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Arief Budiman mengutip NTMC, Senin (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan SIM.
Dalam aturan dijelaskan pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan pengadilan.
Arief bilang aturan tersebut kini telah berlaku, namun masih tahap sosialisasi.
"Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini," ucap dia.
Ia menambahkan tiap pelanggaran lalu lintas akan memiliki poin yang berbeda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing," kata dia.
(ryh/lth)