Polisi Setop Penerbitan Pelat Nomor 'Dewa' RF

CNN Indonesia
Rabu, 25 Jan 2023 14:00 WIB
Polda Metro Jaya menghentikan sementara penerbitan pelat nomor RF sejak November 2022.
Polda Metro Jaya menghentikan sementara penerbitan pelat nomor RF sejak November 2022. (istockphoto/ grebeshkovmaxim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyetop sementara penerbitan pelat nomor RF atau yang kerap diistilahkan pelat dewa. Penyetopan ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan pelat RF.

"Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1).

Menurut Latif penghentian sementara penerbitan pelat RF ini dilakukan untuk mendata ulang pemilik atau pengguna pelat 'sakti' tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," tuturnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tahun lalu sempat memerintahkan penggunaan pelat RF diperketat. Hal ini agar pejabat dan masyarakat sipil tidak bisa seenaknya membuat pelat nomor 'spesial' tersebut.

Sigit mengatakan langkah tersebut sebagai cara memperbaiki citra kepolisian. Pasalnya, masyarakat banyak mengeluhkan pengguna pelat RF semena-mena di jalan.

"Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kita dalami," ujar Sigit beberapa waktu lalu.

"Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki," ucap dia menambahkan.

Pelat nomor ini umumnya tidak memiliki arti khusus. Menurut polisi RF juga bukan sebuah singkatan.

Pejabat kepolisian yang sempat menjabat sebagai Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M. Taslim pernah menjelaskan pelat RF hanya untuk pengelompokan.

Ia memberi contoh pelat RF bakal pejabat kepolisian dan huruf yang digunakan menjadi RFP. Kemudian angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu.

"Kalau kepala 1 berarti Polri," ucap dia.

Selain Polri, pelat kombinasi huruf RF juga banyak digunakan pejabat dari institusi lain. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Misalnya RFD, menunjukkan kendaraan ini diperuntukkan oleh TNI Angkatan Darat. Sedangkan kode RFU berarti kendaraan terkait merupakan untuk Angkatan Udara, dan RFL untuk TNI Angkatan Laut.

Kemudian kode huruf RFS bisa digunakan untuk pejabat sipil, lebih lanjut untuk RFQ, RFO, dan RFH biasanya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II.

Infografis Fakta-fakta Penting Pelat Nomor Putih Tulisan HitamInfografis Fakta-fakta Penting Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

(dmr/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER