Polisi Setop Perpanjangan Pelat 'Sakti' RF, Bakal Siapkan Kode Baru

CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2023 13:18 WIB
Polri memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang dan menggunakan pelat nomor khusus dengan kode RF dan sejenisnya. Pelat nomor RF disetop penggunaannya. (istockphoto/ grebeshkovmaxim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang dan menggunakan pelat nomor khusus dengan akhiran RF dan sejenisnya.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menyetop perpanjangan sekaligus pengajuan pelat khusus dan rahasia sejak 10 Oktober 2022.

"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya. Biar kita habiskan pelatnya sampai 2023, karena masa berlaku cuma satu tahun," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (26/1).

Yusri mengaku pihaknya telah menyiapkan peraturan kepolisian yang baru guna menertibkan penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia.

Ia mengatakan nantinya pelat rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas tidak akan lagi menggunakan kode seperti 'RF', 'QH', ataupun 'IR'. Yusri memastikan tidak ada pakem khusus dalam penomoran kendaraan rahasia tersebut.

Menurutnya pelat nomor rahasia baru bisa diketahui dengan cara melakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.

"Besok nomor rahasia mengikuti saja nomor yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan hal itu juga sengaja dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus.

Ia mengatakan kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sempat memerintahkan agar penggunaan pelat RF semakin diperketat.

Pasalnya ia mengakui bahwa dalam peraturan sebelumnya pengajuan pelat khusus memang terbilang mudah prosesnya. Yusri menyebut dalam aturan sebelumnya kewenangan penerbitan pelat khusus murni berada di Polda masing-masing.

Namun dalam aturan terbaru, kata dia, hal tersebut telah sepenuhnya diubah. Yusri mengatakan nantinya pendataan pelat khusus akan dilakukan oleh Korlantas Polri, sementara polda hanya berwenang untuk mencetak pelat nomor yang diberikan.

"Jadi Polda tidak berhak untuk mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi ke Polda," tegasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tahun lalu sempat memerintahkan penggunaan pelat RF diperketat. Hal ini agar pejabat dan masyarakat sipil tidak bisa seenaknya membuat pelat nomor 'spesial' tersebut.

Sigit mengatakan langkah tersebut sebagai cara memperbaiki citra kepolisian. Pasalnya, masyarakat banyak mengeluhkan pengguna pelat RF semena-mena di jalan.

"Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kita dalami," ujarnya.

"Misalkan pelat RF, Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]



(tfq/mik)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER