Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang dan menggunakan pelat nomor khusus dengan akhiran RF dan sejenisnya. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah, tapi juga masyarakat sipil.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan keputusan menghentikan penerbitan pelat RF ini sudah dilaksanakan sejak Oktober 2022.
"Sudah saya suruh setop, bulan 10 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang. Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi," ungkap Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia penerbitan penggunaan pelat khusus dan rahasia akan menunggu aturan terbaru keluar. Saat ini pihaknya masih menggodok aturan tersebut termasuk untuk masyarakat sipil TNI dan Polri.
Menurut Yusri dengan demikian, mulai Oktober tahun ini sudah tidak ada lagi kendaraan menggunakan pelat 'istimewa' tersebut. Kalau masih ada yang menggunakan pelat tersebut, dapat dipastikan itu pelat palsu.
"Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli)," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya berencana menyematkan RFID atau cip pada pelat khusus dan rahasia. Hal ini untuk mengetahui apakah mobil yang digunakan benar-benar kendaraan dinas atau bukan.
"Di teknologi nomor khusus dan rahasia saya gunakan stiker RFID. Jadi besok Pak Karopenmas punya kendaraan khusus, kemudian dia pindahkan ke kendaraan lain, tidak akan bisa karena ada stiker khusus yang kami tempel, tidak akan bisa lepas. Jadi cuma satu nomor kendaraan," paparnya.
Yusri mengatakan pada aturan sebelumnya masyarakat sipil memang dibolehkan memesan pelat khusus. Namun, ke depan ia menegaskan sudah tidak bisa lagi menggunakan pelat khusus itu.
"Tapi kebablasan, sipil bisa nomor khusus. Ke depan sudah enggak ada lagi. Hanya boleh mobil dinasnya. Contoh Pak Karopenmas punya mazda, bisa ajukan nomor khusus," paparnya.