Pelat RF dan Sejenis Bakal Lenyap November 2023

CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2023 19:09 WIB
Polisi tidak lagi menerima perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dengan kombinasi akhiran huruf RF dan sejenis. Pelat nomor akhir RFS dan sejenis akan berakhir November 2023. (istockphoto/ grebeshkovmaxim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri tidak lagi menerima perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dengan kombinasi akhiran huruf RF dan sejenis. Masa berlaku terakhir pada pelat tersebut November 2023.

"Sudah saya suruh setop, bulan 10 (November) 2023, berarti sudah tidak ada lagi perpanjang. Habis," kata Dirregident Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (26/1).

Menurutnya, kebijakan ini berlaku buat semua instansi yang berhak menggunakan pelat akhiran RF.

"Mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI atau Polri sudah tidak bisa lagi. Saya bilang kita tunggu, setop keluarin sampai nanti muncul aturan baru," ucap dia.

Yusri bilang polisi telah menghentikan perpanjangan sekaligus pengajuan pelat khusus dan rahasia sejak 10 Oktober 2022.

"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya. Biar kita habiskan pelatnya sampai 2023, karena masa berlaku cuma satu tahun," ujar Yusri.

Ia mengatakan, sebagai pengganti pelat rahasia yang dikeluarkan Korlantas tidak akan menggunakan kode seperti RF, QH, ataupun IR dan aturannya sedang disiapkan. Yusri menegaskan tak ada pakem khusus dalam penomoran pelat ini.

Yusri bilang pelat nomor rahasia yang baru, akan bisa diketahui dengan cara melakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.

"Besok nomor rahasia mengikuti saja nomor yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia," ucap Yusri.

Pelat nomor kombinasi huruf RF dibuat khusus dan rahasia bakal menunjang kendaraan bermotor dinas milik instansi pemerintahan yang diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Tertuang pada Pasal 3 ayat e peraturan tersebut, penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya.

Kemudian pada Pasal 6 dijelaskan pelat nomor rahasia digunakan oleh petugas intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan penyidik/penyelidik. Kemudian pelat nomor khusus juga diberikan kepada TNI, Polri, dan instansi pemerintahan buat pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Selain itu pelat nomor khusus dan rahasia juga bisa diberikan kepada pihak di luar TNI dan instansi pemerintahan, yaitu kepada pejabat atau petugas di lingkungan Polri berdasarkan rekomendasi Propam sesuai Pasal 7 ayat 1.

STNK serta pelat nomor khusus dan rahasia berlaku satu tahun dan dapat diperbarui.

Kode kombinasi RF

Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus, misalnya RFS untuk kendaraan yang dipakai pejabat sipil. Selain RFS ada kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.

Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER