Tabrak Lari Hingga Tewaskan Seseorang, Bagaimana Aturannya?

CNN Indonesia
Senin, 30 Jan 2023 12:00 WIB
Menurut UU 22/2009, pengemudi terlibat kecelakaan wajib berhenti, menolong korban, dan melapor polisi, biia tidak ada sanksi pidana dan denda. Menurut UU 22/2009, pengemudi terlibat kecelakaan wajib berhenti, menolong korban, dan melapor polisi, biia tidak ada sanksi pidana dan denda. (Istockphoto/razerbird)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus kecelakaan tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, masih menyisakan sejumlah polemik. Kasus tersebut bahkan mendapat atensi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasus ini ramai diperbincangkan sebab semula tabrak lari ini diduga dilakukan rombongan aparat. Namun, hal tersebut dibantah Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan dan menyebut Selvi tewas ditabrak warga sipil yang menerobos iring-iringan pengawalan.

Kepolisian telah menetapkan seorang tersangka warga sipil yakni sopir Audi A6, Sugeng Guruh Gautama (43). Sementara kuasa hukum keluarga Selvi menyatakan memiliki bukti yang menunjukkan bahwa Selvi ditabrak Toyota Innova, bukan Audi seperti disebut kepolisian.

Belakangan, sopir Audi membantah menabrak dan ikut masuk ke dalam rombongan karena 'perintah bapak'. Sementara perempuan yang berada di bangku penumpang Audi itu mengaku sebagai istri salah satu polisi di rombongan tersebut.

Aturan tabrak lari

Terlepas dari polemik ini pemerintah di Tanah Air sebetulnya telah membuat aturan yang harus dipahami pengendara saat terlibat kecelakaan. Ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 231 tentang Pertolongan dan Perawatan Korban tertulis:

Ayat (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
b. Memberikan pertolongan kepada korban
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Ayat (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Selain itu pada Pasal 235 juga dijelaskan kewajiban dan tanggung jawab pengemudi yakni:

(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Sedangkan ketentuan yang dapat menjerat pelaku tabrak lari yakni Pasal 312, bunyinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER