Bocoran Interior Agya dan Ayla Baru
Generasi terbaru Toyota Agya dan Daihatsu Ayla akan segera diluncurkan setelah hampir 10 tahun tidak mengalami perubahan.
Daihatsu Ayla punya kembaran di Malaysia, yakni Perodua Axia yang diproduksi PT Astra Daihatsu Motor (ADM) di Karawang, Jawa Barat. Di Malaysia, mobil itu akan segera diluncurkan dan perusahaan sudah membuka pemesanan.
Perodua Axia baru dikabarkan akan ditopang platform Daihatsu New Global Architecture (DNGA) dan dijejali sistem transmisi Dual Mode Continuously Variable Transmission (D-CVT) untuk membantu pergerakan mesin 1.000 cc turbo.
Perpaduan transmisi dan mesin ini sudah lebih dahulu tersimpan pada Raize dan Rocky.
Interior Ayla baru
Interiornya menggunakan dasbor yang didesain bergradasi seakan memunculkan kesan mewah.
Di tengah ada head unit berukuran 9 inci dengan model floating. Selain itu ada instrumen panel menggunakan layar TFT 7 inci. Ada tombol Engine Start Stop, dan pengaturan AC sudah digital.
Lihat Juga : |
Di lingkar kemudi ada tombol-tombol untuk pengaturan audio dan informasi kendaraan seperti terungkap di media sosial.
Berbagai ubahan ini diprediksi juga akan terjadi pada Ayla dan kembarannya Agya di Indonesia. Namun pihak Daihatsu menolak memberi keterangan lebih jauh, meski tidak membantahnya.
"Untuk sekarang saya belum bisa komentar mengenai hal tersebut," ucap Sri Agung Handayani, Marketing Director dan Director Corporate Planning & Communication Astra Daihatsu Motor (ADM) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Hal yang sama juga diungkap Anton Jimmy, Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor.
"Saya belum bisa komentar future product strategy," kata Anton dalam pesan singkat.
LCGC dikenakan pajak 3 persen
Pemerintah sudah menentukan pengenaan tarif baru Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) buat produk Low Cost Green Car (LCGC) melalui Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019. Menurut penjelasan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), produk LCGC sekarang dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.
Berdasarkan PP 73/2019 Pasal 25, PPnBM LCGC sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari harga jual.
Ketentuan ini berlaku untuk produk LCGC mesin bensin maksimal 1.200 cc yang mampu mendapatkan efisiensi bahan bakar minimal 20 km per liter atau emisi CO2 di bawah 120 g per km. Sementara buat mesin diesel maksimal 1.500 cc efisiensinya mesti setidaknya 21,8 km per liter atau emisi CO2 maksimal 120 g per km.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika memaparkan besaran PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari harga jual buat produk LCGC sama dengan pengenaan PPnBM sebesar 3 persen.
"Berdasarkan hal tersebut maka pengenaan PPnBM KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau atau dikenal LCGC) adalah 20% x 15% = 3%," kata Putu melalui pesan teks, Kamis (24/10).
Pengenaan PPnBM LCGC sebesar 3 persen yang dijelaskan Putu sama seperti draft harmonisasi PPnBM yang pernah diusulkan Kemenperin pada Juli 2019. Namun usulan Kemenperin soal peningkatan syarat konsumsi bahan bakar LCGC bensin menjadi 23 km per liter tidak diwujudkan.
PP 73/2019 secara resmi menghapus keistimewaan LCGC yang tidak dikenakan tarif PPnBM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.