
Kadishub DKI: Ojek Online Tak Kena ERP

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ojek online (ojol) bakal dikecualikan pada penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Hal tersebut disampaikan Syafrin ketika bertemu ribuan massa yang mendemo ojol kena ERP di Jakarta.
"Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan," kata Syafrin seperti terlihat dalam video yang dibagikan asosiasi pengemudi ojol, Garda Indonesia, Rabu (8/2).
Menurut Syafrin pihaknya telah mendengar semua aspriasi yang disampaikan para pengemudi online dalam unjuk rasa hari ini.
"Kami sudah mendengar aspirasi rekan-rekan semua baik roda empat dan ojol terkait rencana penerapan ERP di Jakarta. Ada dua tuntutan, pertama regulasi untuk dikaji ulang. Kedua, agar angkutan online tidak dikenakan ERP," kata Syafrin.
"Saya ingin sampaikan ERP ini hanya alat, tujuannya pengendalian lalu lintas di Jakarta yang saya ini sudah sangat macet," kata dia.
Sebelumnya Syafrin mengatakan angkutan ojol tidak dikecualikan jika ERP diterapkan.
Rencananya pengecualian penerapan ERP diberikan untuk tujuh jenis kendaraan, salah satunya kendaraan pelat kuning, yang merupakan angkutan umum. Sementara ojol beroperasi menggunakan kendaraan pelat nomor hitam atau kini putih bila sudah diganti mengikuti ketentuan baru dari kepolisian.
Syafrin bilang sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan umum menggunakan pelat nomor berwarna kuning. Hal ini yang mendasari ojol bakal dikenakan ERP.
"Jadi sebagaimana dalam UU 22 bahwa pengecualian itu hanya untuk pelat kuning dan mereka angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam," kata Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1).
Syafrin mengatakan selama UU itu belum diubah, maka ojek online tidak dikecualikan.
"Tentu ini yang kita juga akan melihat perkembangan dari revisi UU 22 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun dalam posisi dengan adanya UU 22 2009 maka kita tetap mengacu pada hal tersebut," kata Syafrin.
Lihat Juga : |
Saat ini pembahasan regulasi atau rancangan perda (raperda) terkait ERP masih dibahas bersama DPRD DKI. Rencananya ERP diberlakukan di 25 titik ruas jalan di Jakarta dengan usulan tarif mulai Rp5 ribu - Rp19 ribu.
Dalam raperda juga diatur pengecualian kendaraan terkena ERP yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.
Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.
(ryh/fea)[Gambas:Video CNN]