Apa Itu STCK Mobil Baru Agar Tak Disetop Polisi di Jalan?
Untuk bisa mengendarai mobil baru yang dibeli langsung dari showroom atau dealer biasanya harus menunggu lama. Pasalnya, administrasi seperti STNK atau pelat nomor yang menjadi syarat legalitas sebuah kendaraan di jalanan biasanya baru terbit sebulan setelah pembelian unit.
Namun, bagi Anda yang sudah tidak sabar mengendarai mobil barunya bisa juga menggunakan STCK. Lalu, apa sebenarnya STCK?
STCK merupakan singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan. Surat ini berfungsi sebagai surat jalan sebuah kendaraan agar dapat dikendarai di jalanan.
Namun, surat ini hanya bersifat sementara hingga diterbitkan STNK asli. Biasanya, STCK hanya berlaku selama sebulan.
Lihat Juga : |
STCK juga sering disebut sebagai pelat nomor sementara. Untuk mendapat STCK Anda bisa mengajukan permohonan ke Samsat.
Dengan demikian, Anda tak perlu khawatir mengenai legalitas kendaraan yang dikendarai itu. Meski STCK dapat digunakan sebagai surat jalan kendaraan, Anda tidak bisa membawa kendaraan ke luar kota.
Biaya STCK untuk mobil dengan pelat berwarna putih biasanya dikenakan biaya Rp50 ribu. Namun, biaya tersebut berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing.
Sementara, jika pelat nomor mobil berwarna hitam, maka akan dikenakan biaya kurang lebih Rp1,5 jutaan.
Lihat Juga :Edukasi dan Fitur 5 Penyebab Mobil Mogok Mendadak |
Cara urus STCK
Sebelum melakukan proses pengurusan STCK ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Berikut syaratnya:
1) Wajib mengisi terlebih dulu formulir STCK yang bisa didapatkan di loket Samsat terdekat.
2) Wajib membawa fotokopi KTP dan KTP asli. Jika tidak membawanya bisa menggunakan paspor atau SIM.
3) Wajib melampirkan izin usaha dari showroom atau dealer tempat Anda membeli mobil.
4) Selain itu, wajib melampirkan sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe kendaraan, dan tanda lulus uji tipe kendaraan dari dealer atau showroom tempat Anda membeli mobil.
5) Anda juga harus melampirkan surat permohonan pembuatan STCK.
Lihat Juga :Edukasi dan Fitur Mengapa Produsen Motor Mulai Tinggalkan Kick Starter? |
Setelah persyaratan di atas lengkap, Anda bisa melakukan pengurusan STCK, berikut langkah-langkahnya:
1) Isi terlebih dahulu formulir surat pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor (SPPKB).
2) Setelah mengisi, serahkan formulir tersebut beserta persyaratan lainnya yang sudah Anda lengkapi ke loket pelayanan Samsat.
3) Petugas akan memproses semua persyaratan itu, kemudian Anda akan menerima resi formulir pendaftaran STCK.
4) Selanjutnya, Anda perlu melakukan uji fisik kendaraan dengan membawa mobil di Samsat. Jangan lupa membawa resi formulir pendaftaran STCK saat melakukan uji fisik dan minta bukti kwitansi pembayaran sudah melakukan uji fisik.
5) Serahkan resi beserta kwitansi uji fisik ke petugas, dan jangan lupa lakukan pembayaran STCK.
6) Tunggu beberapa saat hingga petugas memberikan STCK kepada Anda.