Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah menyatakan insentif sepeda motor listrik diprediksi terbit pada Agustus, namun hingga sekarang kebijakan itu belum muncul juga.
Pada awal Juli, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan insentif itu sudah masuk tahap pembahasan akhir yang bakal digelar dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sejauh ini Rakortas itu belum dilakukan.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta yang ditanyai kelanjutan insentif itu pada Rabu (6/8) menjelaskan Rakortas itu bakal menentukan esensi soal insentif seperti periode dan jenis baterai yang memengaruhi skemanya.
"Ada beberapa hal yang kita sudah petakan, kita juga sudah melakukan, yang kita tunggu arahan dari Presiden atau lewat Rakortas itu terkait konten jenis baterai yang nanti akan disiapkan dan kemudian juga berapa lama insentif," kata Setia diberitakan Antara.
Selain itu Rakortas juga akan menentukan besar insentif, yang dikatakan Setia antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit.
"Ini tergantung arahan dari Rekortas nanti, maunya Rp7 juta atau Rp5 juta. Ini akan mengikuti arahan Rakortas dan kesanggupan dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan," ucapnya.
Setelah Rakortas, Kemenperin akan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mengatur soal insentif motor listrik. Setia bilang pada prinsipnya Permenperin sudah siap disusun dan diharmonisasi.
Hal lain yang juga disorot Setia adalah kesiapan data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dan posisinya Dukcapil, kita juga harus memastikan link dengan data Dukcapil dan kesiapan anggaran. Tapi semuanya itu sudah paralel," katanya.
Skema baru
Pemerintah sebelumnya sudah menyalurkan insentif Rp7 juta untuk pembelian satu motor listrik per KTP sejak 2023. Insentif berlanjut ke 2024 tetapi kuotanya dikurangi hingga cuma 60 ribu unit karena sepi peminat.
Insentif itu dihentikan setelah semua kuota habis dan posisinya sekarang menggantung. Selama masa menunggu kejelasan insentif dilanjutkan penjualan motor listrik menyusut tajam.
Kemenperin mengusulkan perubahan skema pemberian insentif, bukan lagi Rp7 juta tetapi berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 12 persen.
Besar PPN DTP ini ditentukan di antaranya dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan jenis baterai Sealed Lead Acid (SLA) atau lithium.
(fea)