Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo telah merembet ke mana-mana, mulai dari menteri sampai klub moge sudah bersuara tentang hal itu. Kali ini distributor Jeep Indonesia juga buka suara soal Wrangler Rubicon yang dipakai Mario ke lokasi korban.
Saat kejadian Rubicon itu dikatakan kepolisian menggunakan pelat nomor palsu B 120 DEN, sementara yang asli adalah B 2571 PBP.
Berdasarkan pelat nomor asli diketahui Rubicon Mario merupakan produksi 2013 dan statusnya belum bayar pajak tahunan yang jatuh tempo pada 4 Februari 2023. Sementara masa berlaku STNK 4 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhani Yahya, Chief Operating Officer DAS Indonesia Motor, distributor Jeep di dalam negeri, mengatakan pihaknya menyayangkan peristiwa penganiayaan itu, apalagi katanya dilakukan remaja.
Soal Rubicon, Dhani bilang hanya kebetulan Mario menggunakan itu. Dia meyakinkan kejadian ini dilakukan perseorangan dan tidak mewakili merek.
"Dan merupakan suatu kebetulan saja bahwa pelaku memiliki kendaraan Jeep Wrangler Rubicon, dan kendaraan tersebut tidak atau belum terbukti digunakan untuk tindak pelanggaran hukum, kalaupun memang iya itu hanya suatu kebetulan saja," kata Dhani saat dihubungi, Jumat (24/2).
"Jadi saya rasa hanya dampak pemberitaan saja, dan masyarakat sudah paham kalau secara positioning Jeep Rubicon memang kendaraan SUV Premium dengan harga yang sudah sesuai, mengingat secara fungsinya memang kendaraan ini memiliki teknologi yang tinggi untuk keperluan penggunaan offroad atau adventures," ujar Dhani.
Rubicon adalah keturunan Wrangler yang merupakan penerus Willys CJ, kendaraan militer untuk Perang Dunia II. Rubicon yang dipakai Mario adalah generasi ketiga, JK. Sedangkan saat ini DAS Indonesia Motor menjual generasi keempat, JL, yang harganya mulai Rp1,7 miliar (off the road).
Rubicon Mario merupakan versi 2 pintu yang memakai mesin V6 3.600 cc transmisi otomatis. Harga mobil ini di pasaran sekitar Rp800 juta.