Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah mengganti rencana skema subsidi untuk pembelian mobil listrik berupa penyesuaian pajak, bukan uang sebesar Rp80 juta per unit
"Iya (bukan subsidi Rp80 juta), tapi (penyesuaian) pajak. Itu enggak (subsidi)," kata Moeldoko saat ditemui media di International Motor Show (IIMS) 2023, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).
Wacana subsidi Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai, sementara Rp40 juta untuk mobil hybrid sebelumnya diungkap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto bilang subsidi ini akan diberikan untuk mengembangkan pasar kendaraan listrik sehingga jumlah mobil listrik bisa mencapai minimal 20 persen atau 400 ribu unit pada 2025.
Anggaran yang disiapkan untuk rencana subsidi mencapai Rp5 triliun yang porsinya akan dibagi-bagi tidak hanya buat mobil elektrifikasi, melainkan bus listrik dan motor listrik.
Moeldoko menambahkan, saat ini belum dapat mengurai jenis pajak mobil listrik yang akan disesuaikan nanti. Penyesuaian pajak tersebut dipahami bertujuan untuk menekan harga mobil listrik.
Ia hanya menekankan penyesuaian pajak mobil listrik tersebut akan berlaku buat produk buatan dalam negeri.
"Detailnya di Kemenkeu, tapi untuk produk dalam negeri," kata dia.
Lebih lanjut, Moeldoko mengaku belum mengetahui soal kelanjutan dari subsidi bakal mobil hybrid. Ia juga tidak menjelaskan apakah jenis mobil dua jantung penggerak tersebut juga akan mendapat penyesuaian pajak atau tidak.
"Untuk hybrid tidak dibahas, yang dibahas kemarin murni listrik," kata dia.
Ia menambahkan insentif berupa subsidi nanti hanya akan ditujukan buat pembelian sepeda motor listrik yang nilainya sekitar Rp7 juta per unit.
"Maka nanti akan sepeda motor duluan, nah mobil akan mendapat penyesuaian pajak," ungkap dia.