Netizen mencurigai tidak semua harta Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka Mario Dandy, dilaporkan ke KPK. Sejumlah kendaraan, rumah mewah dan barang-barang berharga yang pernah lekat Rafael diungkap di media sosial.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael memiliki harta senilai Rp56 miliar. Sebagian kecil dari itu berupa aset kendaraan yang cuma dua unit, yaitu Toyota Camry 2008 Rp125 juta dan Toyota Kijang 2018 Rp300 juta.
Tidak tertulis kepemilikan Jeep Wrangler Rubicon, mobil yang dipakai Mario saat mengunjungi korban aniaya, David. Saat ini mobil itu ditahan kepolisian sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kejadian ini Mario terpantau sering mengumbar kendaraan mewah, tak cuma Rubicon. Salah satunya adalah moge Harley-Davidson.
Rafael sudah membantah Rubicon dan Harley itu miliknya.
Netizen lantas mempreteli satu per satu kendaraan yang diduga milik Rafael selain Camry dan Kijang Innova.
Akun @logikapolitikid membagikan berbagai tangkapan layar aset, termasuk foto kendaraan, yang sudah ditelusuri melalui jejak digital keluarga Rafael.
"Simak ini ya, koleksi rumah/mobil mewahnya keluarga Mario Dandy Satriyo," tulis akun @logikapolitikid mengawali utas tersebut.
Beberapa yang diunggah yaitu mobil-mobil diduga milik Rafael, yaitu Land Cruiser, Rubicon, Camry, hingga sederet moge Harley-Davidson. Kendaraan tersebut sempat dipamerkan keluarga Rafael.
Foto lainnya menunjukkan rumah mewah diduga milik keluarga Rafael. Aset itu tersebar di berbagai titik, mulai dari kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Yogyakarta, hingga Manado.
Utas tersebut juga menampilkan usaha yang diduga dijalankan keluarga Rafael, seperti restoran hingga coffee shop yang terletak di Jakarta dan Yogyakarta.
Rafael kini telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II dan dari status ASN di Kemenkeu, setelah sebelumnya dicopot langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia juga mengaku siap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rafael.
"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya." lanjutnya.
(ryh/fea)