Pengakuan Klub Moge Alasan Minta Dikawal Polisi Saat Touring
Tak jarang terlihat iring-iringan rombongan sepeda motor gede atau moge mendapat pengawalan dari petugas kepolisian atau Patwal saat touring. Hal ini pun memantik reaksi negatif dari masyarakat.
Namun begitu, para anggota klub moge memiliki alasan mengapa mereka meminta pengawalan dari kepolisian saat touring.
Irianto Ibrahim, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI), mengatakan permintaan pengawalan dari Patroli dan Pengawalan (Patwal) agar tidak mengganggu pengendara lain.
"Tujuannya agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat dan mengurai (kepadatan) di jalan raya. Kita bayangkan kalau rombongan moge 50, 100, 200 moge bagaimana crowded-nya di jalan kalau kami tidak dibantu Patwal," ujar Irianto saat dihubungi, Rabu (1/2).
Selain itu, menurut Irianto selama pengawalan anggota klub moge yang touring juga tidak akan berani melanggar aturan lalu lintas. Ia menjamin para anggota yang touring akan disiplin selama dikawal Patwal.
Menurut Irianto selama ini juga tidak ada aturan yang melarang moge dikawal Patwal selama touring. Ia mengklaim sering mengajukan pengawalan ke kepolisian secara resmi.
"Meminta bantuan secara resmi pengawalan dari Patwal itu tidak melanggar hukum. Kami dari MBCI sering minta bantuan pengawalan asalkan mengajukan secara resmi," jelasnya.
Harley Owner Group (HOG) Anak Elang juga menyampaikan hal serupa. Suherli, Direktur HOG Anak Elang Jakarta Chapter mengatakan pihaknya biasanya meminta ke kepolisian secara resmi untuk mengawal mereka saat touring.
"Hal ini kami lakukan agar pihak kepolisian mengetahui kami ada kegiatan touring dan rute-rute yang kami lalui," ungkap Suherli.
Ia menambahkan pengawalan itu juga bertujuan untuk keselamatan para peserta touring dan juga pengguna jalan lain.
"Dengan pengawalan kami harapkan peserta touring kami akan mengikuti arahan pihak pengawal dan juga mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku," jelas dia.
Jika merujuk aturan perundang-undangan, masyarakat sebetulnya bisa menggunakan fasilitas Patwal dari kepolisian. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 14 ayat 1 poin a dan b disebutkan kepolisian bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, serta menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Esensi dari pengawalan memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain di sekitar kendaraan yang dikawal.
Bila terdapat pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
b. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
c. Mempercepat arus lalu lintas
d. Memperlambat arus lalu lintas
e. Mengubah arah lalu lintas
Kemudian, pada Pasal 34 Ayat 2 PP yang sama juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Perintah yang diberikan petugas polisi itu wajib didahulukan daripada perintah oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.
Namun demikian, peraturan tersebut juga mengatur soal kendaraan prioritas di jalan. Hal itu tercantum dalam Pasal 65 ayat 1 yang menyatakan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
đ. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi, pawai, atau kendaraan orang disabilitas
ǥ. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Di samping itu kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP di atas harus disertai pengawalan petugas berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf "a" sampai dengan "e".
(dmr/fea)