Pemilik STNK Mati Siap-siap Dikirim SP dari Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 06 Jan 2023 14:00 WIB
Menurut aturan ada tiga kali surat peringatan yang bakal dikirim polisi ke pemilik STNK mati dua tahun.
Menurut aturan ada tiga kali surat peringatan yang bakal dikirim polisi ke pemilik STNK mati dua tahun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korlantas Polri menjelaskan sebelum data kendaraan yang STNK-nya dibiarkan mati dua tahun dihapus, pemiliknya akan mendapatkan surat peringatan (SP) lebih dulu. Berdasarkan aturan ada tiga kali peringatan selama lima bulan.

"Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dilansir dari situs NTMC Polri, Rabu (4/1).

"STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tentang penghapusan data kendaraan bila pemilik membiarkan STNK mati selama dua tahun ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Dalam pasal itu ditetapkan data kendaraan yang sudah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Sementara aturan tentang peringatan terdapat di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 ditentukan pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Peringatan pertama akan dikirim ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Bila pemilik tak juga bayar pajak atau memperpanjang STNK bakal dikirim peringatan kedua dengan masa tunggu satu bulan.

Jika pemilik tak gubris juga selanjutnya dikirim peringatan ketiga dengan masa tunggu satu bulan. Artinya bila pajak tak kunjung dibayar selama lima bulan maka kepolisian bisa menghapus data kendaraan.

Jenis Kamera ETLE Andalan Polisi Saat Dilarang Tilang ManualJenis Kamera ETLE Andalan Polisi Saat Dilarang Tilang Manual. (CNNIndonesia/ Agder Maulana)
(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER