Penguasa pasar sepeda motor asal Jepang yakni Honda dan Yamaha merupakan merek yang tidak berhak menerima subsidi Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru di Indonesia.
Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), subsidi ini baru berlaku buat motor listrik merek lokal yakni Gesits, Volta, dan Selis lantaran produk mereka memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah yaitu dibuat di Indonesia dengan 40 Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Namun belakangan muncul dua merek lokal lain yaitu Smoot dan Viar yang mengklaim telah menyesuaikan syarat pemerintah terkait TKDN terhadap produknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subsidi terhadap 200 ribu motor listrik baru hingga akhir tahun ini dipahami bersifat terbuka kepada tiap produsen asalkan mereka dapat memenuhi syarat TKDN.
Ahmad Muhibbuddin, GM Corporate Communication Astra Honda Motor (AHM) sebelumnya juga telah berkomentar mengenai absennya nama Honda sebagai penerima subsidi motor listrik.
Muhibbuddi mengaku masih menunggu peraturan teknis terkait subsidi tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
"Kami akan mempelajari lebih lanjut detail peraturan teknisnya nanti," ucapnya.
Lebih lanjut, Muhibbuddin menekankan pihaknya telah berkomitmen untuk segera meluncurkan motor listrik tahun ini namun waktunya belum dapat diungkap.
"Kami masih sesuai dengan rencana yang kami sampaikan akhir tahun lalu, bahwa tahun 2023 ini kami akan mulai pasarkan motor listrik. Seperti apa model dan detail spesifikasinya, tunggu saja nanti diinfo," katanya.
Kendati akan meluncur tahun ini belum bisa dipastikan apakah motor listrik Honda nanti juga berhak memperoleh subsidi atau tidak. Muhibbuddin menolak bicara mengenai TKDN calon motor listrik baru yang hendak diluncurkan itu.
Sementara Yamaha Indonesia belum menanggapi kebijakan subsidi motor listrik yang akan dimulai pemerintah. Soal motor listrik Yamaha baru mengumumkan riset sebelum memulai penjualan di dalam negeri.