Subsidi Mobil Listrik Diundur Jadi 1 April 2023
Pemberian subsidi mobil listrik diundur menjadi 1 April 2023 menurut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Penundaan ini menjadi salah satu wacana subsidi yang terus berubah-ubah dari pemerintah. Pada awal Maret lalu pemerintah mengumumkan subsidi kendaraan listrik, termasuk mobil listrik, motor listrik dan bus listrik, berlaku pada 20 Maret.
Namun saat konferensi pers pada Senin (20/3), Luhut mengungkap finalisasi subsidi mobil listrik dan bus listrik belum selesai.
"(Untuk) KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) roda empat ke atas, termasuk bus, yang kami sebut insentif fiskal akan diumumkan kebijakannya tepat 1 April. Saat ini proses finalisasi tengah kami rampungkan bersama," kata Luhut saat konferensi pers, Senin (20/3).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers yang sama menjelaskan subsidi mobil listrik berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
"Satu, untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen mengikuti program Kemenperin diberikan insentif PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Dua, bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen, diberikan insentif PPN 5 persen, dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah 6 persen," jelas Sri.
Pada konferensi pers Maret pemerintah menyatakan hanya ada dua produsen yang mendapatkan subsidi, yaitu Hyundai dan Wuling. Keduanya memiliki produk yang memenuhi syarat, yaitu Ioniq 5 dan Air EV.
Beda dari mobil listrik dan bus listrik yang ditunda, pemerintah mulai memberlakukan subsidi motor listrik pada 20 Maret. Subsidi yang diberikan sebesar Rp7 juta untuk motor listrik baru diproduksi dan hasil program konversi.
Sri menyatakan subsidi motor listrik diberikan selama dua tahun, 2023 dan 2024, untuk 1 juta motor listrik. Rinciannya subsidi dijatah buat 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi selama 2023.