Pemerintah Sanksi APM Jika Naikkan Harga Motor Listrik Subsidi
Pemerintah melarang Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor listrik menaikkan harga jual produk mereka selama menerima bantuan subsidi periode 2023-2024. Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi bagi APM yang ketahuan nakal mengerek harga selama menerima subsidi.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Aturan ini telah diteken Menperin Agus Gumiwang pada Senin (20/3).
Pasal 11 aturan tersebut menyatakan perusahaan industri yang memproduksi motor listrik dan terdaftar dalam program bantuan tidak boleh menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta program bantuan.
Selain itu, mereka dilarang mengubah komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN minimal 40 persen.
Dalam aturan tersebut, Kemenperin bakal menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan Program Bantuan," demikian bunyi Pasal 23 Ayat (1).
Sebelumnya, pemerintah sudah memulai subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru sejak 20 Maret 2023. Subsidi ini berlaku selama dua tahun, 2023-2024 untuk 800 ribu unit.
Subsidi ini diberikan pemerintah dalam bentuk penggantian potongan harga pembelian motor listrik dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.
Mekanismenya, masyarakat yang ingin membeli motor listrik baru pergi ke dealer dan mendapat harga sudah dipotong subsidi Rp7 juta. Setelah itu perusahaan industri pengelola dealer mengajukan penggantian Rp7 juta ke pemerintah melalui sistem informasi.
Tak semua masyarakat bisa membeli motor listrik bersubsidi. Bantuan itu khusus masyarakat dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.