Pemerintah telah menentukan kriteria masyarakat yang berhak membeli motor listrik subsidi Rp7 juta. Hal ini bertujuan agar penyaluran subsidi pemerintah tersebut tepat sasaran.
Kriteria penerima subsidi pembelian motor listrik baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
"Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan dan penyaluran program bantuan secara transparan dan akuntabel," demikian tertulis pada Pasal 2 peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Lalu Pasal 3 mengurai program bantuan tersebut hanya bisa diberikan kepada kategori masyarakat tertentu. Berikut isinya:
Pasal 3
(1) Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat:
- kredit usaha rakyat;
- bantuan produktif usaha mikro;
- bantuan subsidi upah; dan/atau
- penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere.
(2) Data mengenai kredit usaha rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Data mengenai bantuan produktif usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(4) Data mengenai bantuan subsidi upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.
(5) Data mengenai penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
(6) Pemerintah membayar penggantian potongan harga atas pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua oleh masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perusahaan Industri.
(7) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
(8) Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan 1 (satu) nomor induk kependudukan yang sama.
Subsidi telah dimulai 20 Maret 2023 dan berlaku dua tahun untuk 800 ribu unit sepeda motor listrik. Selain motor listrik baru, pemerintah turut memberikan subsidi motor listrik konversi dengan besaran sama, Rp7 juta per unit.
Pemerintah juga memberikan subsidi untuk mobil listrik dan bus listrik, namun ketentuan untuk kategori ini akan diumumkan pada 1 April 2023.
(ryh/fea)